WAKAF
A. KETENTUAN WAKAF
Hadits:
Bila seorang itu meninggal dunia, maka putuskanlah amal nya kecuali
tiga perkara yaitu sodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, anak yang saleh
yang mendoakannya. (HR Jamaah, kecuali bukhari dan Ibnu majah)
Wakaf
adalah menyerahkan suatu enda yang kekal zatnya untuk diambil
manfaatnya, baik oleh umum maupun oleh perorangan. Wakaf banyak
dilakukan para sahabat, seperti diperintahkan Allah swt dalam qs Al
Hajj:77" Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah
Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan."
" Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang
kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.:
Rukun wakaf :
Wakif (yang berwakaf) atas kehendak sendiri bukan dipaksan.
Mauquf:
barang yang dwakafkan. Tidak sah wakaf kepada hamba sahaya, dan kepada
anak yang masih dalah mandungan ibunya. Berwakaf kepada halayak umum/
kepentingan umum lebih utama.
Lafal:
contoh:”Saya wakafkan tanah milik saya seluas 200 meter persegi ini,
agar dibangun masjid diatasnya. Ada Kabul (penerimaan bagi yang
menerima), kalau kepada umum tidak disyaratkan. Lafal wakat ditak boleh
ditalikan (pakai syarat) karena wakaf hanya memindahkan hak milik untuk
selamanya.
B. HARTA YANG DIWAKAFKAN
Wakaf
dalam islam diriwayatkan dalam hadits Buhkari Muslim, bahwa Umar Ra.
Memperoleh sebidang tanah di Khaibar Umar bertanya kepada
Rosulullah,”Apakah perintahMu kepadaku mengenai tanah yang saya peroleh
ini?”Rasulullah bersabda:”jika engkau suka, tahanlah tanah tudan engkau
sedekahkan manfaatnya”.
Adapun harta yang diwakafkan saratnya adalah:
- kekal zatnya, walaupun manfaatnya diambil.
- Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
- Harta wakaf terlepas dari orang yang berewakaf.
- Harta wakaf tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan.
- Boleh menjual harta wakaf yang manfaatnya berkurang, kemudian dibelikan barang baru dan diinfakkan kembali. (Mahzab Hambali)
-
Umar pernah mengganti dan memindahkan mesjid Kufah dengan mesjid baru,
bekas mesjid khufah dijadikan pasar, tentu lebih besar manfaatnya bagi
masyarakat.
- Hendaknya menunjuk badan wakaf.
- Pemanfaatan wakaf hendaknya sesuai dengan keinginan yang berwakaf
.
C. PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA
Mengacu
pada Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam
Negeri No 6 tahun 19977, dan Peraturan Menteri Agama No 1 tahun 1978,
maka mengatur masalah wakaf, dan wakaf diserahkan kepada Departemen
agama dan Departemen dalam negeri.
Jenis
wakaf yang diatur oleh depag adalah wakaf Khaeri yaitu wakaf yang
manfaaatnya untuk masyarakat. Sedangkan wakaf ahli yaitu wakat yang
tidak diatur pemerintah tetapi perorangan seperti wakaf mobil, tikar
shalat, buku-buku.
Hal –hal yang harus diketahuai masyarakat:
-
unsur dan syarat wakaf: ( wakif, orang yang mewakafkan harus dewasa,
sehat akalnya, tidak terhalang hokum, benda yang diwakafkan, ikrar
wakaf, nadzir / badan hokum/ yang diserahi).
-
Nadzir perorangan adalah: (WNI, Islam,sehat rohani, tidak dibawan
pengampuan/ perwalian, terletak di kecamatan tempat barangnya
diwakafkan).
-
Nadzir badan hokum:(berkedudukan di Indonesia, punya perwakilan di
kecamatan tempat benda diwakafkan, tujuannya bdan hokum untuk amal,
kepentingan umum).
- Nadzir perorangan/ badan hokum harus didaftarkan diKantor urusan agama kec. Setempat.
- Kewajiban nadzir: mengurusi mengawasimengamankan harta, surat dan hasil wakaf.
-
Hak nadzir: menerima penghasilan tidak lebih dari 10%, dapat
menggunakan fasilitas barang wakaf dalam menunaikan tugasnya yang
ditetapkan depag.
Tata cara perwakafan tanah dan pendaftarannya:
- calon wakif: melengkapi surat-surat seperti (sertifikat tanah, surat keterangan lurah yang diperkuat oleh camat setempat.
- Ikrar, dan Kabul/ penerimaan.
- Wakif yang tidak mampu hadir karena sesuatu yang mendesak (sakit) dapat dg cara tertulis.
-
Pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW) membuat akta setelah ikrar
dilaksanakan.dibuat rangkap 3, sallinannya rangkap 4,. Lembar yang asli
pertama disimpan PPAIW. Lembar kedua di lampirkan ke permohonan
pendaftaran ke bupati/ walli kota madaya setempat,lembar ketiga dikirim
kepada departemen agama setempat.kemudian 4 lembar salinan dibagikan ke
Nadzir,Wakif, kandepag,dan kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar